OJK rilis 35 Paket Kebijakan Stimulus Industri RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga keuangan Negara yang di bentuk berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan baik di sector perbankan, pasar modal, dan sector jasa keuangan.
Berikut 35 kebijakan stimulus perekonomian khusus untuk industri keuangan bank dan non bank, antara lain:
Daftar kebijakan
Adapun 35 kebijakan itu terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor industri keuangan non bank serta empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen yaitu
Sektor Perbankan (12) :
- Tagihan atau kredit yang dijamin pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
- Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
- Penerapan penilaian “Prospek Usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur.
- Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.
- Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah yang ditetapkan sebesar 35 persen tanpa mempertimbangkan nilaiLoan to Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
- Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20 persen, tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
- Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen.
- Penilaian kualitas kredit kepada satu debitur atau satu proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
- Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
- Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
- Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masagrace period.
- Persyaratan peringkat komposit tingkat kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka :
Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20 persen dan tidak menjadi pengendali
b. Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank
Sektor Pasar Modal (15)
- Pengembangan infrastruktur pasarrepurchase agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai REPO, pengembangan produk REPO, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party
- Pengembangan UKM untukgo public mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta pembuatan papan khusus untuk UKM.
- PenetapanElectronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan.
- Penggunaan bank sentral untuk penyelesaian transaksi, mencakup implementasi penggunaan bank sentral selain penggunaan bank pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal.
- Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN).
- Pengembangan obligasi daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.
- Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar.
- Perluasan produk investasi di pasar modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat menengah dan kecil.
- Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang meliputi tiga tingkatan, yaitu WPPE, WPPE khusus pemasaran dan WPPE khusus agen pemasaran.
- Peraturan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi.
- Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
- Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang go public dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar.
- Peraturan terkait pasar modal syariah dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyailevel of playing field dengan efek konvensional.
- Implementasi Electronic Book Building dalam rangka meningkatkan transparansi danfairness antar investor.
- Penerbitan pedoman tata kelola emiten atau perusahaan publik dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sektor IKNB (4) :
- Relaksasi kebijakan non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri perusahaan pembiayaan.
- Pengembangan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus bertumbuh dan berkembang.
- Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era MEA.
- Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai Undang-undang LKM.Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (4)
- Peningkatan budaya menabung dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat.
- Edukasi dan akses keuangan UMKM dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan lembaga jasa keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorongcapacity builing UMKM di bidang pengelolaan keuangan.
- Pemberdayaan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan maupun LJK.
- Pencegahan penghimpunan dana atau investasi tanpa izin dalam rangka meningkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.
Itulah ke 35 Paket kebijkanstimulus industry keuangan Republik Indonesia yang di rilis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber : Liputan6.com

KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.